sumber : Facebook.com/CakSamsulHadi 69 tahun yang lalu, tanggal 12 Juli 1947 kongres koperasi pertama dilaksanakan, dan tahun 2016, ko...
sumber : Facebook.com/CakSamsulHadi |
69 tahun yang lalu, tanggal 12 Juli 1947 kongres koperasi pertama dilaksanakan, dan tahun 2016, kongres koperasi kedua akan digelar.
Sejarah Koperasi
Mengutip tulisan Seffy Perdana dalam http://www.zhes.wordpress.com/2010/10/8/konsep-koperasi-dan-sejarah-koperasi-Indonesia/, Sejarah koperasi berawal dari inisiatif R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896, yang mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyat yang terjerat hutang kepada rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya, yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.
Keputusan penting dalam kongres I antara lain :
a)Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
b)Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
c)Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.
Sumber : Kementrian koperasi dan UMKM |
Koperasi Saat Ini
Bagi sebagian orang, koperasi dipersepsikan sebagai lembaga simpan pinjam, sehingga yang berminat menjadi anggota koperasi adalah yang membutuhkan pinjaman. Tetapi jika kita membuka Undang-undang RI No 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, berdasarkan fungsinya, koperasi terdiri dari 4 jenis, yaitu : 1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi, 2. Koperasi produksi 3. Koperasi pemasaran, dan 4 Koperasi Jasa. Nah di koperasi jasa ini diantaranya adalah jasa simpan pinjam.
Koperasi sendiri adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan azas kekeluargaan. Walaupun berbentuk badan usaha, tetapi koperasi beranggotakan perseorangan, dan pengambilan keputusan tertinggi adalah anggota melalui Rapat AnggotaTahunan (RAT).
Secara organisasi, koperasi dikelola oleh pengurus yang jumlahnya ganjil, dan kinerja pengurus diawasi oleh pengawas. Baik pengurus maupun pengawas harus melaporkan kinerjanya kepada anggota melalui RAT. Beberapa koperasi yang kegiatan usahanya sudah besar da tidak dimungkinkan untuk dikelola oleh pengurus, diperbolehkan untuk mengangkat manajer yang digaji secara profesional.
Koperasi saat ini di beberapa belahan dunia berkembang baik, dan tidak kalah dengan badan usaha lainnya. Dengan kata lain, jika dikelola dengan profesional, maka koperasi dapat memberika keuntungan. Tetapi, walau dikelola profesional, koperasi harus mengikuti prinsip koperasi sebagai seperti yang tercantum pada Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian berikut : (1}. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela,(2). Pengelolaan yang demokratis, (3). Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota, (4}. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, (5). Kemandirian, (6). Pendidikan perkoperasian, (7). Kerjasama antar koperasi.
Peran Anggota Dalam Pengembangan Koperasi
Sebagai badan usaha milik anggota, seyogyanya anggota lah yang berperan besar dalam pengembangan koperasi. Peran pengelola memang besar, tapi sudah bukan jamannya lagi koperasi menjadi alat segelintir orang. Image "Ketua Untung Duluan" atau lembaga milik keluarga sebaiknya tidak terjadi lagi. Pastinya ingin dong koperasi kita sekelas Ace Hardware atau Rabbobank, yang berarti manajemen pengelolaan koperasi haruslah profesional.
Anggota bukannya merongrong yang ingin dapat bunga besar dan pinjaman cepat dari dana hibah. Termasuk juga rentenir berkedok koperasi atau investasi abal- Abal uang memberikan iming-iming bunga besar.
Kita harus memilih koperasi yang sesuai dengan kebutuhan kita. Kembali lagi, pada prinsipnya koperasi, dari-oleh-untuk anggota.
Yuk jadi anggota yang baik dengan rajin membayar iuran serta memberikan kontribusi bagi pengembangan koperasi. Semoga semakin banyak koperasi di Indonesia yang masuk kategori koperasi kelas dunia, seperti koperasi Karyawan PT Kisel
, koperasi karyawan Semen Gresik, dan beberapa koperasi besar lainnya.
Selamat ulang tahun Koperasi ke-69
@humaskumkm #Hut69KoperasiIndonesia #HariKoperasi #CooperativeDay #RevitalisasiKoperasi #SejarahKoperasi
Sit Nur Maftuhah :
Anggota Pengawas Koperasi Wirausaha Jabar Sejahtera (WJS)
Pengurus Asosiasi BDS Indonesia bidang advokasi
Anggota working grup pendamping KUMKM
Sumber :
Http://www.zhes.wordpress.com
Undang-undang RI No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
perlu digalakan kembali karena banyak koperasi yg collaps karena pengurus nya gak becus atau banyak konflik
ReplyDeleteBetul sekali. Kembali ke niat mendirikan koperasi dan menjadikan koperasi sebagai media untuk peningkatan kesejahteraan anggota. Semoga kita bisa menjadi anggota koperasi yang baik.
DeleteTerima kasih sudah berkunjung.