Bihun Bikini, Antara Kreativitas dan Aturan

Foto : bisnis rumahan pemula.com "Kalau mau memulai usaha mana dulu Bu, mengurus ijin atau mulai pemasaran?" pertanyaan yang...


Foto : bisnis rumahan pemula.com

"Kalau mau memulai usaha mana dulu Bu, mengurus ijin atau mulai pemasaran?" pertanyaan yang selalu muncul saat saya menyampaikan materi legal aspek pada pelatihan WUB di Provinsi Jawa Barat. Urusan ijin adalah hal yang selalu dianggap sulit dan membuang waktu. Seringkali muncul kekhawatiran pada teman-teman wirausaha baru jika mengurus perijinan saat pasar belum terbentuk maka akan membuang waktu dan dikhawatirkan produk tidak laku dan sebagainya. Sampai akhirnya muncul kasus "bihun bikini" yang booming di pasaran ternyata tidak mengantongi ijin baik berskala ijin rumah tangga apalagi ijin edar perusahaan pangan.

Ijin Untuk Industri Pangan, PIRT atau MD?
Urusan ijin ini setiap tahun selalu menjadi berita, apalagi jelang bulan Rhamadlan. Saat itu BPPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan rutin mengadakan sidak, karena banyak usaha pangan yang saat bulan tersebut melakukan produksi tanpa ijin. Kadang ada pula yang menjual produk kadaluwarsa, yang dirugikan lagi-lagi konsumen.

Sebetulnya, mengapa usaha makanan harus membuat ijin? Republik Indonesia tercinta ini sejak tahun 1996 memiliki undang-undang pangan yang kemudian direvisi pada tahun 2012 menjadi Undang-undang  RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang pangan disusun untuk memberikan perlindungan bagi produsen dan konsumen. Pada undang-undang pangan, dilakukan pengaturan mengenai jaminan keamanan dan mutu pangan (pasal 86-94), jaminan produk halal yang dipersyaratkan (pasal 95), label pangan (pasal 96-103), iklan pangan (pasal 104-107). Secara teknis pelaksanaan undang-undang pangan diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri kesehatan serta peraturan BPOM.

Pemerintah sudah melakukan pengaturan yang memisahkan antara pangan ijin industri rumah tangga dengan pangan yang harus memenuhi aturan ijin edar. Berikut saya kutip definisi mengenai pangan hingga industri pangan berdasarkan   PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT  DAN MAKANAN   REPUBLIK  INDONESIA   NOMOR    HK.03.1.23.04.12.2205  TAHUN  2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT  PRODUKSI   PANGAN INDUSTRI  RUMAH TANGGA sebagai berikut :

1.Pangan  adalah  segala  sesuatu  yang  berasal  dari  sumber  hayati  dan  air, baik  yang  diolah  maupun  yang  tidak  diolah,  yang  diperuntukkan  sebagai makanan  atau  minuman  bagi  konsumsi  manusia,  termasuk  bahan tambahan  pangan,  bahan  baku  pangan  dan  bahan  lain  yang  digunakan dalam  proses  penyiapan,  pengolahan,  dan/atau  pembuatan  makanan atau minuman.
2.  Pangan  Olahan  adalah  makanan  atau  minuman  hasil  proses  dengan  cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3.  Industri  Rumah  Tangga  Pangan,  yang  selanjutnya  disebut  IRTP  adalah perusahaan  pangan  yang  memiliki  tempat  usaha  di  tempat  tinggal  dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
4.  Pangan  Produksi  IRTP  adalah  pangan  olahan  hasil  produksi  Industri Rumah  Tangga  Pangan  yang  diedarkan  dalam  kemasan  eceran  dan berlabel
5. Label  Pangan  adalah  setiap  keterangan  mengenai  pangan  yang  berbentuk gambar,  tulisan,  kombinasi  keduanya,  atau  bentuk  lain  yang  disertakan pada  pangan,  dimasukkan  ke  dalam,  ditempelkan  pada,  atau  merupakan bagian kemasan  pangan.
6.  Produksi  Pangan  adalah  kegiatan  atau  proses  menghasilkan,  menyiapkan, mengolah,  membuat,  mengawetkan,  mengemas,  mengemas  kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
7.  Cara  Produksi  Pangan  yang  Baik  untuk  Industri  Rumah  Tangga,  yang selanjutnya disingkat CPPB-IRT  adalah  cara  produksi  yang memperhatikan  aspek  keamanan  pangan  bagi  IRTP  untuk    memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
 Sertifikat pangan IRTP dikeluarkan bagi industri pangan skala rumah tangga yang memproduksi pangan olahan sebagai berikut :
1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Hasil olahan unggas kering
4. Sayur asin dan sayur kering
5. Hasil olahan kelapa
6. Tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan lemak
8. Selai, jelly dan sejenisnya,
9.  Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi, teh coklat kering atau campurannya,
11. Bumbu
12. Rempah-rempah
13. Minuman ringan, minuman serbuk
14. Hasil olahan buah
15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16. Lain-lain, es

Perusahaan pangan yang sudah mendaftarkan ijin SP PIRT serta mengikuti penyuluhan akan mendapatkan nomor sebanyak 15 digit. SP-PIRT dapat diperpanjang setelah 5 tahun. Informasi rinci tentang peroleh SP PIRT dapat dilihat disini Pengurusan SP PIRT

Perusahaan  yang memproduksi selain 16 kelompok produk di atas, serta memiliki skala usaha yang masuk kategori bukan industri rumah tangga, harus mengajukan ijin edar. Pendaftaran ijin edar diajukan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang terdapat di ibukota Propinsi.  Adapun aturan mengenai ijin edar, diatur bersasarkan peraturan kepala BPOM nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran  Pangan Olahan.  Pendaftaran ijin edar dapat dilakukan ke kantor BPOM ataupun melalui web yang kemudian pendaftar harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan sesuai standar yang ditetapkan.

Kembali ke bihun bikini, ternyata dalam kemasannya tidak tercantum ijin baik dari Dinas kesehatan setempat salam bentuk SP PIRT, maupun ijin edar dari BPOM. Itu kesalahan pertama yang saya temukan pada kemasan Bihun Bikini. 

Kata Halal Pada Produk Pangan, Siapa Yang Mengatur?

Kebijakan mengenai halal sudah sejak lama diatur oleh pemerintah RI. Terlebih dengan
Kanan : Logo halal resmi LPPOM Mui, kiri logo halal tidak resmi
diterbitkannya undang-undang RI Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,maka semakin kuatlah aturan yang ditetapkan. Undang-undang ini mengatur mengenai penerbitan sertifikat halal, pencantuman label halal serta sanksi yang diberikan pada produsen pangan yang melanggar aturan pencantuman label halal, antara lain mencantumkan label halal tanpa memiliki sertifikat Halal.
Saat ini sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM MUI yang memiliki kantor si hampir seluruh Provinsi di Indonesia. Sertifikat halal bertujuan memberikan keamanan dan kenyamanan pada produsen dari makanan yang terkontaminasi zat haram. Saat ini kontaminasi zat haram dapat masuk dari berbagai bahan, alat dan proses. Dengan kecanggihan teknologi saat ini tidak tertutup kemungkinan masuknya kontaminan dalam bentuk aditif atau bahan tambahan pangan yang sebelumnya mungkin tidak pernah tercemar zat haram.

Industri pangan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus terlebih dahulu mendapatkan SP PIRT maupun ijin edar. Karena dalam pengurusan sertifikasi halal terdapat prosedur dimana produsen harus mencantumkan bahan baku, proses produksi dan kelayakan proses pengolahan pangan. Halal haruslah disertai dengan Thoyib (baik), sehingga proses produksi  makanan halal sudah tentu harus disertai proses produksi pangan yang baik pula.

Dalam kemasan makanan bihun bikini, tercantum kata halal dalam huruf Arab, yang tidak disertai dengan logo halal yang sah dari LPPOM MUI sebagai lembaga pemberi sertifikat halal. Inilah kesalahan kedua yang dilakukan oleh produsen Bihun Bikini, yaitu mencantumkan kata halal tanpa sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Halal. 

 Pengaturan Label Halal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun1999

Label pangan ternyata juga tidak dapat dibuat secara sembarangan. Pada tahun 1999, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Label dan Iklan Pangan. Pada pasal 3, PP No 69 tahun 1999, dijelaskan tentang aturan mengenai label pangan sebagai berikut :

Pasal 3
(1) Label sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 2  ayat  (1)  berisikan  keterangan  mengenai pangan  yang  bersangkutan.
(2) Keterangan sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) sekurang-kurangnya : a. nama  produk; b.  daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih  atau  isi bersih; d. nama  dan alamat pihak yang  memproduksi  atau  memasukkan pangan ke dalam  wilayah  Indonesia; e.  tanggal,  bulan,  dan  tahun  kedaluwarsa.

Pasal  4 Selain  keterangan sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3  ayat  (2),  untuk pangan olahan  tertentu Menteri  Kesehatan  dapat  menetapkan pencantuman  keterangan  lain  yang  berhubungan  dengan kesehatan  manusia  pada  Label  sesuai  dengan  Peraturan Pemerintah ini.

Pasal  5
(1)  Keterangan dan atau  pernyataan tentang pangan dalam Label  harus  benar  dan tidak menyesatkan,  baik  mengenai  tulisan,  gambar,  atau bentuk  apapun  lainnya.
(2)  Setiap orang  dilarang  memberikan  keterangan  atau  pernyataan tentang  pangan yang diperdagangkan  melalui, dalam,  dan  atau dengan  Label apabila  keterangan atau pernyataan tersebut  tidak  benar  dan atau  menyesatkan.

Berkaitan dengan label pangan, terdapat 7 informasi wajib yang harus dicantumkan oleh produsen maupun pengemas bahan pangan dalam label maupun kemasan pangan sebagai berikut :
1. Nama produk
2. Komposisi bahan
3. Berat bersih
4. Nama, dan alamat produsen atau importir
5. Nomor pendaftaran (SP-PIRT atau ijin edar)
6. Kode dan tanggal produksi
7. Tanggal kadaluwarsa

Dalam kemasan bihun bikini ketujuh informasi tersebut tidak dicantumkan, sehingga saat produk tersebut telah diedarkan secara luas kemudian menjadi masalah. Hal ini terlepas dari gambar dan petunjuk konsumsi yang ditenggarai mengandung unsur pornografi. Saya tidak akan membahas hal tersebut.
  Hal ini menjadi kesalahan ketiga dari produsen bihun bikini dari sisi label dan kemasan. 

Bisnis makanan olahan memang rawan dari penyalahgunaan. Produsen dengan dalih masih baru, khawatir tidak laku, merasa aman tidak punya ijin, para produsen pangan masih banyak yang belum memahami kewajiban dalam berbisnis. Sehingga saat tersandung akhirnya bisnis yang sudah lama dibangun harus ditutup. Tidak ada alasan bagi siapapun dalam berbisnis untuk mengabaikan kewajiban. Jika terjadi keracunan hingga konsumen meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab. Sebagai pebisnis jangan hanya mau untung, tetapi juga harus memperhatikan hak konsumen dan aturan yang berlaku.


Sekedar tips bagi rekan-rekan yang ingin melakukan bisnis makanan dalam skala rumah tangga :
1. Pelajari karakteristik produk yang akan dibuat sesuai pasar yang dibidik
2. Lakukan uji coba produk sampai produk dianggap layak jual
3. Gunakan bahan baku yang aman, layak konsumsi dan sesuai dengan kondisi konsumen
3. Buat kemasan yang menarik sesuai dengan aturan yang ditetapkan serta tidak melanggar budaya, etika dan norma setempat.
4. Lakukan pendaftaran perijinan industri pangan
5. Lakukan promosi dan pemasaran sesuai konsumen yang dibidik.

Mungkin bagi yang merasa produknya belum stabil tidak menjadi masalah saat perijinan pangan belum diurus. Tetapi setelah pemasaran meluas jangan terlena dan merasa aman. Bisa jadi, kalau bihun bikini yang sekarang sedang terkena, usaha kita kemudian juga jadi incaran yang berwajib. Jika sudah terkena sanksi siapa yang rugi? Bukan salah pemerintah yang bertugas menegakkan aturan, tetapi kita sebagai produsen masih bermain-main memanfaatkan kelonggaran yang ada.

Bagi adik-adik mahasiswa kreatif harus tetapi ada koridor yang harus diikuti. Berbisnis bukan hanya mengumpulkan uang tetapi juga menjadikan konsumen lebih baik, lebih pintar, lebih sehat. Etika tetap harus digunakan, norma harus ditaati dan aturan juga harus ditegakkan. Banyak cara meraih omzet secara baik, benar dan pastinya tidak merugikan diri dan orang lain.

Yuk urus ijin. Untuk ijin PIRT biayanya tak lebih dari Rp 800 ribu, malah kalau sedang ada program dari pemerintah daerah bisa mendapat  ijin PIRT gratis. Kalau ijin edar, biayanya memang lumayan menguras kantong, belum pula pemenuhan syarat keamanan pangan yang tidak mudah diikuti pebisnis pemula berkantong pas-pasan.

Semoga tulisan ini dapat membantu dan menggugah  teman-teman untuk mau mengurus ijin usaha makanan.


Kesalahan Bihun Bikini : tidak ada ijin, penggunaan halal ilegal dan label tidak standar

#BihunBikini #PenutupanBihunBikini #IjinPIRT #SertifikatHalal #LabelHalal
#LabelHalalIlegal #SyaratKemasanPangan

Sumber :
Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
 Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Peraturan kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 tentang pendaftaran pangan olahan


Siti Nur Maftuhah
Pengurus DPN ABDSI, Konsultan UKM,
Alumni Teknologi Pangan Unpad





COMMENTS

BLOGGER: 10
  1. Waa.....baru tau ini teh Meta.
    Aga horor yaa...kalau dilihat sama anak-anak belum baligh.

    Keren tulisannya teh..
    Membuka cakrawala saya.

    ReplyDelete
  2. Wah, akhirnta tahu kayak gimana ngurus perizinan makanan untuk dijual. Gara2 ini, saya gak jadi2 aja berbisnis makanan. Nuhun infona, teh...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sami-sami Teh Nia. Tinggal ke Dinas Kesehatan Kab Bandung di lantai 2, bagian PIRT atau ke Bidang UMKM Disperindagkop Kab Bandung. Semoga lancar bisnisnya teh.

      Delete
  3. Agak ribet juga ya ternyata. Nah nanya. Kalo tadinya dikasi label halal tapi gak pake logo halal mui lagi krn alasan nunggu perpanjangan apakah itu berarti jadi haram atau syubhat atau gimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak. Jika kita sudah mengajukan perpanjangan, dan tidak ada perubahan bahan baku dan proses, maka tinggal menunggu keterangan dari LPPOM MUI setempat. Mengenai Halal, akan ada Olimpade Halal pada tanggal 1 September 2016 di Mesjid Salman ITB Bandung. Informasi tentang Halal secara lengkap dapat diperoleh disana.

      Delete
  4. Top dan setuju dg penjelasannya. Apalagi di tulis oleh orang yg kompeten di bidangnya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hatur nuhun. semoga jadi pembelajaran untuk semua, kalau bisnis itu ada aturannya, tidak bisa semau kita sendiri.

      Delete
  5. nyimak..wah pembahsannya komplit banget
    waktu itu ada teman yang mau ngurus bpom untuk usaha cookies nya..ya dia takut bayar mahal..

    ReplyDelete
  6. Saya terkejut karena ternyata yg buat mahasiswa, kirain some bapak2 yg menyebalkan. Sayang sekali kreativitasnya tidak ada yg mengarahkan sehingga membuat kesalahan fatal. Artikel yg bermanfaat utk para pemilik usaha.

    ReplyDelete

Name

4 manfaat membeli oleh-oleh saat mudik,1,5 Tips Kendalikan Bobot Badan,1,Amazing Purwakarta,1,Batik Lasem,2,Bebiluck,1,Berkebun,9,Bihun bikini,1,blog competition,9,Catatan Kecil,63,Catatan Kecil kuliner,1,Catatan Kecil. kuliner,1,Cerita Lebaran Asyik,1,Dakwah,2,Entrepeneurship,14,Event blogger,23,EventBlogger,1,Fiksi,3,Garih Batanak,1,Gili Trawangan,1,Giveaway Vivera Siregar,1,Hotel di Sukabumi,1,IOT,1,Juli Ngeblog,1,Kabupaten Balangan,1,kelas inspirasi 5 Bandung,1,Ketupat Kandangan,1,kompetisi blog,4,Kuliner,51,live with Xl,1,lomba blog,1,makanan halal,1,manfaat buah,1,Menu Sehat,2,Mochi Sukabumi,1,Mudik Lebaran 2016,1,Night at Musium,1,Pegadaian Emas,1,pengurusan ijin PIRT,1,perencanaan keuangan,1,perjalanan umroh,4,Petualangan Cahya,1,Rekening Online Bank SInarmas,1,Resep,2,Resep Churros,1,review film,1,Review Hotel,1,Review Produk,2,Roadblog 2016,2,Seputar Bisnis,93,Seputar Blog,1,Seputar Hidroponik,2,Seputar Rhamadlan,2,Siomay Bandung,1,Sirsak,1,sun Life financial,1,tax amnesty,1,Teknologi Pertanian,1,Tips Liburan,1,Tips Mudik Anti Macet,1,Travelling,30,Traveloka,1,warung sayur pintar,1,Weekend Seru,1,Wisata Murah Saat Lebaran,1,
ltr
item
Kebun Ceu Meta: Bihun Bikini, Antara Kreativitas dan Aturan
Bihun Bikini, Antara Kreativitas dan Aturan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNTsvWahHgElwCChDO5uGep55apNI3ldi8GE7tQ9tqu7Av5ytiNK6yaeLoovHkc_RHWtTcDn1fiCAo8uCwliyRtdl_ljULKlrp_3TzCWVXrmLbDWCw6f5m2pf0nI_90lp1_0AhxCVQhn9F/s320/Etika-bisnis-perusahaan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgNTsvWahHgElwCChDO5uGep55apNI3ldi8GE7tQ9tqu7Av5ytiNK6yaeLoovHkc_RHWtTcDn1fiCAo8uCwliyRtdl_ljULKlrp_3TzCWVXrmLbDWCw6f5m2pf0nI_90lp1_0AhxCVQhn9F/s72-c/Etika-bisnis-perusahaan.jpg
Kebun Ceu Meta
http://www.ceumeta.com/2016/08/bihun-bikini-antara-kreativitas-dan.html
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/
http://www.ceumeta.com/2016/08/bihun-bikini-antara-kreativitas-dan.html
true
2985580080768164105
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy
Maintenance by Hakimtea | Blogger Bandung