Foto : bisnis rumahan pemula.com "Kalau mau memulai usaha mana dulu Bu, mengurus ijin atau mulai pemasaran?" pertanyaan yang...
Foto : bisnis rumahan pemula.com |
"Kalau mau memulai usaha mana dulu Bu, mengurus ijin atau mulai pemasaran?" pertanyaan yang selalu muncul saat saya menyampaikan materi legal aspek pada pelatihan WUB di Provinsi Jawa Barat. Urusan ijin adalah hal yang selalu dianggap sulit dan membuang waktu. Seringkali muncul kekhawatiran pada teman-teman wirausaha baru jika mengurus perijinan saat pasar belum terbentuk maka akan membuang waktu dan dikhawatirkan produk tidak laku dan sebagainya. Sampai akhirnya muncul kasus "bihun bikini" yang booming di pasaran ternyata tidak mengantongi ijin baik berskala ijin rumah tangga apalagi ijin edar perusahaan pangan.
Ijin Untuk Industri Pangan, PIRT atau MD?
Urusan ijin ini setiap tahun selalu menjadi berita, apalagi jelang bulan Rhamadlan. Saat itu BPPOM, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan rutin mengadakan sidak, karena banyak usaha pangan yang saat bulan tersebut melakukan produksi tanpa ijin. Kadang ada pula yang menjual produk kadaluwarsa, yang dirugikan lagi-lagi konsumen.
Sebetulnya, mengapa usaha makanan harus membuat ijin? Republik Indonesia tercinta ini sejak tahun 1996 memiliki undang-undang pangan yang kemudian direvisi pada tahun 2012 menjadi Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang pangan disusun untuk memberikan perlindungan bagi produsen dan konsumen. Pada undang-undang pangan, dilakukan pengaturan mengenai jaminan keamanan dan mutu pangan (pasal 86-94), jaminan produk halal yang dipersyaratkan (pasal 95), label pangan (pasal 96-103), iklan pangan (pasal 104-107). Secara teknis pelaksanaan undang-undang pangan diatur dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri kesehatan serta peraturan BPOM.
Pemerintah sudah melakukan pengaturan yang memisahkan antara pangan ijin industri rumah tangga dengan pangan yang harus memenuhi aturan ijin edar. Berikut saya kutip definisi mengenai pangan hingga industri pangan berdasarkan PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.1.23.04.12.2205 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN SERTIFIKAT PRODUKSI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA sebagai berikut :
1.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Industri Rumah Tangga Pangan, yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
4. Pangan Produksi IRTP adalah pangan olahan hasil produksi Industri Rumah Tangga Pangan yang diedarkan dalam kemasan eceran dan berlabel
5. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
6. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
7. Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat CPPB-IRT adalah cara produksi yang memperhatikan aspek keamanan pangan bagi IRTP untuk memproduksi pangan agar bermutu, aman dan layak dikonsumsi.
Sertifikat pangan IRTP dikeluarkan bagi industri pangan skala rumah tangga yang memproduksi pangan olahan sebagai berikut :
1. Hasil olahan daging kering
2. Hasil olahan ikan kering
3. Hasil olahan unggas kering
4. Sayur asin dan sayur kering
5. Hasil olahan kelapa
6. Tepung dan hasil olahannya
7. Minyak dan lemak
8. Selai, jelly dan sejenisnya,
9. Gula, kembang gula dan madu
10. Kopi, teh coklat kering atau campurannya,
11. Bumbu
12. Rempah-rempah
13. Minuman ringan, minuman serbuk
14. Hasil olahan buah
15. Hasil olahan biji-bijian dan umbi
16. Lain-lain, es
Perusahaan pangan yang sudah mendaftarkan ijin SP PIRT serta mengikuti penyuluhan akan mendapatkan nomor sebanyak 15 digit. SP-PIRT dapat diperpanjang setelah 5 tahun. Informasi rinci tentang peroleh SP PIRT dapat dilihat disini Pengurusan SP PIRT
Perusahaan yang memproduksi selain 16 kelompok produk di atas, serta memiliki skala usaha yang masuk kategori bukan industri rumah tangga, harus mengajukan ijin edar. Pendaftaran ijin edar diajukan pada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), yang terdapat di ibukota Propinsi. Adapun aturan mengenai ijin edar, diatur bersasarkan peraturan kepala BPOM nomor 12 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Pendaftaran ijin edar dapat dilakukan ke kantor BPOM ataupun melalui web yang kemudian pendaftar harus memenuhi persyaratan keamanan dan mutu pangan sesuai standar yang ditetapkan.
Kembali ke bihun bikini, ternyata dalam kemasannya tidak tercantum ijin baik dari Dinas kesehatan setempat salam bentuk SP PIRT, maupun ijin edar dari BPOM. Itu kesalahan pertama yang saya temukan pada kemasan Bihun Bikini.
Kata Halal Pada Produk Pangan, Siapa Yang Mengatur?
Kebijakan mengenai halal sudah sejak lama diatur oleh pemerintah RI. Terlebih dengan
Kanan : Logo halal resmi LPPOM Mui, kiri logo halal tidak resmi |
Saat ini sertifikat halal dikeluarkan oleh LPPOM MUI yang memiliki kantor si hampir seluruh Provinsi di Indonesia. Sertifikat halal bertujuan memberikan keamanan dan kenyamanan pada produsen dari makanan yang terkontaminasi zat haram. Saat ini kontaminasi zat haram dapat masuk dari berbagai bahan, alat dan proses. Dengan kecanggihan teknologi saat ini tidak tertutup kemungkinan masuknya kontaminan dalam bentuk aditif atau bahan tambahan pangan yang sebelumnya mungkin tidak pernah tercemar zat haram.
Industri pangan yang ingin mengajukan sertifikasi halal harus terlebih dahulu mendapatkan SP PIRT maupun ijin edar. Karena dalam pengurusan sertifikasi halal terdapat prosedur dimana produsen harus mencantumkan bahan baku, proses produksi dan kelayakan proses pengolahan pangan. Halal haruslah disertai dengan Thoyib (baik), sehingga proses produksi makanan halal sudah tentu harus disertai proses produksi pangan yang baik pula.
Dalam kemasan makanan bihun bikini, tercantum kata halal dalam huruf Arab, yang tidak disertai dengan logo halal yang sah dari LPPOM MUI sebagai lembaga pemberi sertifikat halal. Inilah kesalahan kedua yang dilakukan oleh produsen Bihun Bikini, yaitu mencantumkan kata halal tanpa sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Halal.
Pengaturan Label Halal berdasarkan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun1999
Label pangan ternyata juga tidak dapat dibuat secara sembarangan. Pada tahun 1999, pemerintah telah menerbitkan peraturan mengenai Label dan Iklan Pangan. Pada pasal 3, PP No 69 tahun 1999, dijelaskan tentang aturan mengenai label pangan sebagai berikut :
Pasal 3
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.
(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya : a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersih; d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; e. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
Pasal 4 Selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), untuk pangan olahan tertentu Menteri Kesehatan dapat menetapkan pencantuman keterangan lain yang berhubungan dengan kesehatan manusia pada Label sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 5
(1) Keterangan dan atau pernyataan tentang pangan dalam Label harus benar dan tidak menyesatkan, baik mengenai tulisan, gambar, atau bentuk apapun lainnya.
(2) Setiap orang dilarang memberikan keterangan atau pernyataan tentang pangan yang diperdagangkan melalui, dalam, dan atau dengan Label apabila keterangan atau pernyataan tersebut tidak benar dan atau menyesatkan.
Berkaitan dengan label pangan, terdapat 7 informasi wajib yang harus dicantumkan oleh produsen maupun pengemas bahan pangan dalam label maupun kemasan pangan sebagai berikut :
1. Nama produk
2. Komposisi bahan
3. Berat bersih
4. Nama, dan alamat produsen atau importir
5. Nomor pendaftaran (SP-PIRT atau ijin edar)
6. Kode dan tanggal produksi
7. Tanggal kadaluwarsa
Dalam kemasan bihun bikini ketujuh informasi tersebut tidak dicantumkan, sehingga saat produk tersebut telah diedarkan secara luas kemudian menjadi masalah. Hal ini terlepas dari gambar dan petunjuk konsumsi yang ditenggarai mengandung unsur pornografi. Saya tidak akan membahas hal tersebut.
Hal ini menjadi kesalahan ketiga dari produsen bihun bikini dari sisi label dan kemasan.
Bisnis makanan olahan memang rawan dari penyalahgunaan. Produsen dengan dalih masih baru, khawatir tidak laku, merasa aman tidak punya ijin, para produsen pangan masih banyak yang belum memahami kewajiban dalam berbisnis. Sehingga saat tersandung akhirnya bisnis yang sudah lama dibangun harus ditutup. Tidak ada alasan bagi siapapun dalam berbisnis untuk mengabaikan kewajiban. Jika terjadi keracunan hingga konsumen meninggal dunia, siapa yang harus bertanggung jawab. Sebagai pebisnis jangan hanya mau untung, tetapi juga harus memperhatikan hak konsumen dan aturan yang berlaku.
Sekedar tips bagi rekan-rekan yang ingin melakukan bisnis makanan dalam skala rumah tangga :
1. Pelajari karakteristik produk yang akan dibuat sesuai pasar yang dibidik
2. Lakukan uji coba produk sampai produk dianggap layak jual
3. Gunakan bahan baku yang aman, layak konsumsi dan sesuai dengan kondisi konsumen
3. Buat kemasan yang menarik sesuai dengan aturan yang ditetapkan serta tidak melanggar budaya, etika dan norma setempat.
4. Lakukan pendaftaran perijinan industri pangan
5. Lakukan promosi dan pemasaran sesuai konsumen yang dibidik.
Mungkin bagi yang merasa produknya belum stabil tidak menjadi masalah saat perijinan pangan belum diurus. Tetapi setelah pemasaran meluas jangan terlena dan merasa aman. Bisa jadi, kalau bihun bikini yang sekarang sedang terkena, usaha kita kemudian juga jadi incaran yang berwajib. Jika sudah terkena sanksi siapa yang rugi? Bukan salah pemerintah yang bertugas menegakkan aturan, tetapi kita sebagai produsen masih bermain-main memanfaatkan kelonggaran yang ada.
Bagi adik-adik mahasiswa kreatif harus tetapi ada koridor yang harus diikuti. Berbisnis bukan hanya mengumpulkan uang tetapi juga menjadikan konsumen lebih baik, lebih pintar, lebih sehat. Etika tetap harus digunakan, norma harus ditaati dan aturan juga harus ditegakkan. Banyak cara meraih omzet secara baik, benar dan pastinya tidak merugikan diri dan orang lain.
Yuk urus ijin. Untuk ijin PIRT biayanya tak lebih dari Rp 800 ribu, malah kalau sedang ada program dari pemerintah daerah bisa mendapat ijin PIRT gratis. Kalau ijin edar, biayanya memang lumayan menguras kantong, belum pula pemenuhan syarat keamanan pangan yang tidak mudah diikuti pebisnis pemula berkantong pas-pasan.
Semoga tulisan ini dapat membantu dan menggugah teman-teman untuk mau mengurus ijin usaha makanan.
Kesalahan Bihun Bikini : tidak ada ijin, penggunaan halal ilegal dan label tidak standar |
#BihunBikini #PenutupanBihunBikini #IjinPIRT #SertifikatHalal #LabelHalal
#LabelHalalIlegal #SyaratKemasanPangan
Sumber :
Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan
Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
Peraturan kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 tentang pendaftaran pangan olahan
Siti Nur Maftuhah
Pengurus DPN ABDSI, Konsultan UKM,
Alumni Teknologi Pangan Unpad
Waa.....baru tau ini teh Meta.
ReplyDeleteAga horor yaa...kalau dilihat sama anak-anak belum baligh.
Keren tulisannya teh..
Membuka cakrawala saya.
Iya. ngeri lihatnya ya.
DeleteWah, akhirnta tahu kayak gimana ngurus perizinan makanan untuk dijual. Gara2 ini, saya gak jadi2 aja berbisnis makanan. Nuhun infona, teh...
ReplyDeleteSami-sami Teh Nia. Tinggal ke Dinas Kesehatan Kab Bandung di lantai 2, bagian PIRT atau ke Bidang UMKM Disperindagkop Kab Bandung. Semoga lancar bisnisnya teh.
DeleteAgak ribet juga ya ternyata. Nah nanya. Kalo tadinya dikasi label halal tapi gak pake logo halal mui lagi krn alasan nunggu perpanjangan apakah itu berarti jadi haram atau syubhat atau gimana?
ReplyDeleteTidak. Jika kita sudah mengajukan perpanjangan, dan tidak ada perubahan bahan baku dan proses, maka tinggal menunggu keterangan dari LPPOM MUI setempat. Mengenai Halal, akan ada Olimpade Halal pada tanggal 1 September 2016 di Mesjid Salman ITB Bandung. Informasi tentang Halal secara lengkap dapat diperoleh disana.
DeleteTop dan setuju dg penjelasannya. Apalagi di tulis oleh orang yg kompeten di bidangnya.
ReplyDeleteHatur nuhun. semoga jadi pembelajaran untuk semua, kalau bisnis itu ada aturannya, tidak bisa semau kita sendiri.
Deletenyimak..wah pembahsannya komplit banget
ReplyDeletewaktu itu ada teman yang mau ngurus bpom untuk usaha cookies nya..ya dia takut bayar mahal..
Saya terkejut karena ternyata yg buat mahasiswa, kirain some bapak2 yg menyebalkan. Sayang sekali kreativitasnya tidak ada yg mengarahkan sehingga membuat kesalahan fatal. Artikel yg bermanfaat utk para pemilik usaha.
ReplyDelete