#Etika #PendampingUMKM #PendampingProfesional
Layaknya profesi pada umumnya, pendamping UMKM profesional pun harus punya etika. Tentang etika pendamping ini dibahas saat temu nasional pendamping UMKM II tahun 2016 di Yogyakarta. Saya saat ini bisa dibilang pendatang baru di ABDSI. Saya bergabung tahun 2014, sedangkan teman-teman lainnya, ada yang sudah bergabung sejak tahun 2002. Yang saya ingat, latar belakang munculnya diskusi mengenai etika pendamping, salah satunya dipicu seringkalinya pendamping maupun UMKM jadi objek saat pesta politik. Dan saat itu, beberapa teman mulai melirik ke dunia politik. Kalau istilah seorang teman di partai mah, jaringan terstruktur deh. Pegang saja kepalanya, itu pasukan UMKM bakal pada ngikut. Hmm, betul gak ya? Soalnya saya mah bukan politisi sih, hehe.
Dalam perjalanan karir saya di pendampingan UMKM, saya temui, ternyata politik bukan satu-satunya hal yang membuat perlu disepakatinya etika pendamping umkm profesional. Banyak hal lain yang membuat profesi ini rentan tergelincir. Diantaranya adalah urusan bisnis. Pendamping berbisnis. boleh banget. Tapi, kalau bisnis pendamping menyebabkan masalah ke dampingan itu yang tidak boleh. Pernah ada kasus seorang pendamping membantu menjualkan produk dampingan dan uang serta produk tidak jelas, itu masalah. Atau ada juga pendamping dan UMKM berbisnis bersama, dan akhirnya terjadi masalah utang piutang. Yang jadi repot kalau sang pelaku usaha jadi tidak percaya sama pendamping UMKM. Padahal, itu mah "oknum" menurut sebagian orang. Apapun itu, ya lakukan bisnis dengan benar dengan cara yang benar. Bagi seorang muslim, urusan berbisnis diatur dalam Al Qur'an. Mulai dari tata cara pinjam meminjam uang, tata cara berdagang hingga manajemen.
Sehingga dari kedua masalah tersebut, saya dan teman-teman di pendampingan UMKM Jawa Barat, membuat sebuah aturan, do and don't pendamping umkm :
1. Melakukan pendampingan kepada UMKM dengan profesional dan ikhlas
2. Jangan meminjam uang kepada dampingan untuk urusan apapun
3. Jika akan berbisnis lakukan dengan profesional, tercatat, dan jangan merugikan dampingan
4. Jangan melakukan tindakan asusila, bekerja sesuai norma adat yang berlaku
Cuman segitu? Hehe, ini baru sebagian yang kami buat di program. Detail mengenai etika pendamping UMKM yang disepakati di Temu Nasional Pendamping UMKM adalah sebagai berikut :
DEKLARASI
KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM
Mukadimah
Dengan Nama Allah Yang Maha Pengasih & Maha Penyayang
Bahwa, Bangsa Indonesia menuju masyarakat madani, masyarakat beradab dan sejahtera, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebenaran, kesungguhan dan keterbukaan yang bersumber dari hati nurani; kepercayaan, setia dan tepat janji serta mampu memecahkan masalah sosial yang bertumpu pada kekuatan sendiri; bersikap dan bertindak adil dalam segala situasi; serta konsisten dalam integritas moral.
Bahwa, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung sejak 1 Januari 2016, telah membawa perubahan di Indonesia berupa tantangan untuk lebih profesional dalam bekerja, sehingga Pendamping dan Konsultan KUMKM sebagai salah satu profesi kerja pendampingan KUMKM, menyadari perlunya memprakarsai upaya-upaya untuk memperbaiki dan mengatur diri sendiri (self regulation) untuk meningkatkan good governance dan akuntabilitas.
Bahwa, KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM dan penegakkannya adalah perwujudan tanggung jawab profesi kami kepada anggota forum Working Grup Nasional Pendampingan KUMKM, Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, komunitas wirausaha, komunitas Koperasi, komunitas usaha mikro kecil dan menengah, mitra-mitra, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, kami yang tergabung dalam Working Group Nasional Pendampingan KUMKM dan Asosiasi Pendamping/Konsultan KUMKM, dalam Kongres UMKM dan Temu Nasional Pendamping II, dengan ini mendeklarasikan KODE ETIK PROFESI PENDAMPING DAN KONSULTAN KUMKM dengan Prinsip Prinsip Utama sebagai berikut:
Prinsip 1
Non Partisan
- Prinsip netralitas tidak mendekatkan diri dan berpartisipasi secara regular maupun irregular dalam aktivitas sebuah kelompok, golongan dan kekuatan sosial, ekonomi dan politik mana
- Aktif secara mandiri dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun, memberikan sumbangan pemikiran bagi kemajuan bangsa di atas semua kelompok dan golongan. kelompok dan golongan politik yang dimaksud meliputi partai politik (parpol) dan organisasi massa (ormas) yang secara formal diakui oleh pemerintah, kelompok dan golongan ekonomi meliputi perusahan-perusahan, kelompok dan golongan sosial meliputi organisasi-organisasi sosial non-politik.
- Pendamping dan Konsultan KUMKM secara perorangan dihargai hak politiknya (hak dipilih dan memilih) dalam kegiatan PEMILU baik melalui jalur partai politik maupun independen.
Prinsip 2
Integritas Moral
- Pendamping dan Konsultan KUMKM berkewajiban menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas profesi dan badan-badan kelembagaan asosiasi Pendamping dan Konsultan KUMKM dalam melaksanakan setiap wewenang, tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya, dengan menjunjung tinggi Prinsip Integritas Moral.
- Pendamping dan Konsultan KUMKM memiliki integritas moral pribadi tinggi, mempunyai komitmen tanggung jawab untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.
Prinsip 3
Profesional
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan melaksanakan manajemen profesi, organisasi, program dan personal yang berdasarkan kompetensi, efisiensi, efektivitas.
Prinsip 4
Independensi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan tidak tunduk pada suatu kepentingan pemerintah, ormas, individu atau pihak mana pun.
Prinsip 5
Transparansi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan memberikan akses dan menyampaikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan profesi, organisasi, program dan keuangan kepada masyarakat, mitra dan publik, diminta ataupun tidak.
Prinsip 6
Akuntablitas
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjalankan organisasi dan program secara bertanggungjawab dan memberikan kesempatan kepada klien, masyarakat mitra dan publik untuk meminta pertanggungjawaban.
Prinsip 7
Kesetaraan dan Keadilan Gender
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan mendorong kesetaraan gender. Kesetaraan gender yang dimaksud adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk memiliki akses dan kontrol terhadap hak-haknya sebagai manusia untuk berperan dan berpartisipasi dalam bidang ekonomi.
Prinsip 8
Anti Diskriminasi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan dan perorangan menjunjung tinggi inklusivitas, dengan tidak melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, suku, ras, agama, afiliasi politik, kelompok/golongan, status sosial, yang mempunyai dampak atau tujuan untuk mengurangi atau meniadakan pengakuan, pemanfaatan, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya.
Prinsip 9
Kerelawanan
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara perorangan menunjukkan sikap mengutamakan pengabdian/rela berkorban kepada masyarakat dengan tidak menjadikan imbalan/pamrih atau kedudukan/kekuasaan sebagai tujuan utama.
Prinsip 10
Demokrasi
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagaan menjalankan pengelolaan organisasi dan pengambilan keputusan secara partisipatif berdasarkan mekanisme yang dibuat dan disepakati bersama.
Prinsip 11
Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
Pendamping dan Konsultan KUMKM secara kelembagan dan perorangan tidak menggunakan kewenangan/kekuasaan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, organisasi atau orang lain, permufakatan/kesepakatan yang merugikan lembaga atau orang lain dan perbuatan yang menguntungkan keluarga atau kroni di atas kepentingan lembaga dan masyarakat.
Yogyakarta, 26 Mei 2016
Deklarator:
1. Samsul Hadi 2. Tika Noorjaya 3. Cahyadi J. Sukmono 4. Early Rahmawati 5. Heru Irianto 6. Rommy Heryanto 7. Widya Wicaksana 8. Sapto T. Poedjanarto 9. Iwan Setiawan 10. Teuku Irham 11. Amir Panzuri 12. Muhammad Fahmi 13. Lilis Solehati 14. Bahrul Ulum Ilham 15. Siti Nur Maftuhah |
Bagi para pendamping UMKM, berikut adalah 11 prinsip yang disepakati saat Temu Pendamping UMKM II Tahun 2016. Etika profesi ini dibuat untuk menjadikan kita lebih baik. Di profesi ini, selain kompetensi, integritas menjadi faktor penting penentu eksistensi kita ke depan.
Bisa jadi kita sangat kompetent, tetapi jika selalu merugikan orang lain, maka tidak akan ada UMKM maupun lembaga yang bersedia menjadi mitra. Apalagi di era digital ini, sekecil apapun kesalahan kita jika ada yang tidak suka akan mudah tersebar se antero dunia. Apalagi jika masalah yang kita lakukan besar dan merugikan semua orang. Jangan sampai gara-gara tindakan kita dapat mencoreng muka para pendamping UMKM lainnya.
COMMENTS