Hari Minggu pagi, saya dikejutkan dengan sebuah telpon dari pelaku IKM pangan yang menceritakan bahwa salah seorang rekannya mendapat...
Hari Minggu pagi, saya dikejutkan dengan
sebuah telpon dari pelaku IKM pangan yang
menceritakan bahwa salah seorang rekannya mendapat surat panggilan dari
kepolisian. Setelah dipelajari, ternyata surat panggilan tersebut terkait
dengan tidak lengkapnya perijinan usaha yang dimiliki, yang walau secara
aturan, hal tersebut bukanlah masuk dalam ranah pidana, tapi sangat mengejutkan dan membuat yang bersangkutan syok.
Saya jadi teringat pada materi yang saya sampaikan pada pelatihan wirausaha yang diadakan oleh Balai Latihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, yaitu legalitas usaha.Seringkali aspek legal ini menjadi salah satu yang paling akhir disiapkan oleh pelaku usaha industri. Hal ini berbeda dengan pelaku usaha perdagangan serta jasa konstruksi, karena bisnisnya sangat berkaitan dengan legal aspek. Tanpa berbagai lembaran perijinan yang dimiliki, maka sang pengusaha tidak dapat mengikuti tender yang memang mensyaratkan sederet bukti surat ijin usaha.
Saya jadi teringat pada materi yang saya sampaikan pada pelatihan wirausaha yang diadakan oleh Balai Latihan Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat, yaitu legalitas usaha.Seringkali aspek legal ini menjadi salah satu yang paling akhir disiapkan oleh pelaku usaha industri. Hal ini berbeda dengan pelaku usaha perdagangan serta jasa konstruksi, karena bisnisnya sangat berkaitan dengan legal aspek. Tanpa berbagai lembaran perijinan yang dimiliki, maka sang pengusaha tidak dapat mengikuti tender yang memang mensyaratkan sederet bukti surat ijin usaha.
Kembali pada bisnis di sektor
produksi baik makanan, fashion dan lainnya, para pelaku usaha saat menjalankan
bisnis lebih mempersiapkan produk, kemudian diikuti dengan pasar, sumber daya
manusia dan terakhir perijinan. Mengapa berbeda, karena model bisnis di sektor
produksi di Indonesia tidak dengan ketat mensyaratkan perijinan. Sehingga
umumnya perijinan baru diurus saat akan melakukan kontrak dagang, atau terkena
kasus seperti yang terjadi pada rekan ikm ini.
Sebetulnya apa saja ijin usaha yang perlu disiapkan untuk usaha
produksi. Tulisan saya saat ini akan lebih mengulas aspek legal bagi usaha
pangan, karena usaha pangan memiliki faktor resiko yang lebiih tinggi
dibandingkan usaha fashion, dimana selain memiliki potensi pencemaran lingkungan
(untuk jenis makanan tertentu), juga berpotensi untuk terjadinya pelanggaran
terhadap keamanan pangan.
Dalam hal keamanan pangan,
terdapat dua ijin yang harus diurus oleh pelaku usaha pangan, yaitu adalah
sertifikat produksi pangan industri rumah tangga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan
Kota/Kabupaten serta sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LP-POM MUI.
Sertifikat P-IRT diberikan pada industri pangan yang sudah memenuhi syarat Cara
Produksi Pangan yang Baik, yang diantaranya meliputi: lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan
fasilitas, peralatan produksi, suplai dan penyediaan air, fasilitas dan
kegiatan higiene dan sanitasi, kesehatan dan higiene karyawan, penyimpanan,
pengendalian proses, pelabelan pangan. Pengaturan
aspek- aspek sebagaimana di atas diperuntukkan memberikan keamanan bagi
produsen dan konsumen, sehingga makanan yang diproduksi tersebut aman untuk
dikonsumsi serta terhindar dari bahaya fisik, kimia dan mikrobiologi. Adapun bagi
produsen maka akan memberikan nilai lebih dibanding produk lain yang sejenis.
Sedangkan dari sisi regulator,
terdapat beberapa ijin yang perlu disiapkan oleh produsen makanan untuk dapat beroperasi
di satu wilayah. Kebutuhan perijinan serta syarat pembuatan ijin usaha industri
ini berbeda antara satu kabupaten dengan kabupaten lainnya. Ada yang cukup
mensyaratkan ijin usaha dari kelurahan atau disebut juga Surat Keterangan Usaha
(SKU), ada pula yang mengharuskan memiliki Tanda Daftar Industri. Berdasarkan
PermenPerind No 41 Tahun 2008, Pasal 8, terdapat klasifikasi industri yang
harus memiliki Tanda Daftar Industri, yaitu : Usaha yang memiliki nilai investasi
di luar tanah dan bangunan sebesar Rp 5.000.000 s.d Rp 200.000.000. Sehingga
usaha yang memiliki asset lebih kecil dari Rp 5.000.000 tidak diwajibkan memiliki
tanda daftar industri.
Adapun syarat-syarat yang harus
disertakan dalam mengurus tanda daftar industri (TDI) diantaranya adalah sebagai berikut :
(1). KTP Pemiiki, (2). NPWP Pemilik, (3). Akte pendirian perusahaan (bagi
perusahaan berbadan hukum). Pada beberapa kota/kabupaten mensyaratkan ijin
gangguan (HO), IMB sedangkan beberapa daerah tidak mensyaratkan. Lama
pengurusan TDI adalah 14 hari, serta biaya yang dibebankan disesuaikan dengan
biaya yang tertera pada peraturan daerah. Pengurusan TDI dan ijin gangguan dilaksanakan
di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu atau dikenal dengan pelayanan satu atap
atau YANTAP. Dengan adanya reformasi birokrasi yang sedang digembar-gemborkan
oleh pemerintah saat ini, maka pelayanan perijinan di setiap Kabupaten/Kota
menjadi semakin baik. Bahkan pada daerah yang sudah mendapatkan award pelayanan
tersebut sudah transparant dan profesional.
Jadi janganlah ketiadaan
perijinan menjadi penghambat bisnis kita, apalagi menjadi bulan-bulanan aparat
keamanan seperti yang dialami oleh rekan ikm yang saya ceritakan di awal. Sudah
bukan jamannya lagi kita dapat dikelabui oleh oknum serta calo yang menjadikan
pengeluaran perijinan menjadi tidak rasional.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran
buat kita semua, sehingga janganlah malas untuk mengurus ijin, yang kemudian menjadi
bumerang untuk bisnis kita di kemudian hari.
Salam UKM Naik Kelas.
Bandung, 10 Mei 2015
COMMENTS